Sumber Daya Alam


                                   SUMBER DAYA ALAM

Pengertian Lingkungan


Dalam AMDAL di Negeri Belanda, istilah lingkungan digunakan menurut dua pengertian. Dalam peraturan perundangan lingkungan diberi arti "keseluruhan air, tanah, udara, manusia, hewan, tumbuhan, barang beserta nasabah antar masing-masing". Kalau menyangkut satu jenis makhluk, pengertian lingkungan ialah "keseluruhan faktor yang dapat berpengaruh atas hidup suatu jenis makhluk" (Anon., 1987).


Di dalam Ketentuan Umum Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah"kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya". Pengertian ini mirip dengan yang digunakan dalam peraturan perundangan Negeri Belanda, dan menyiratkan pengertian ekosistem.


Dengan demikian maka pengelolaan lingkungan bermakna pengaturan keadaan komponen lingkungan masing-masing dan saling nasabahnya untuk memperoleh maslahat sebaik-baiknya secara berkelanjutan bagi perikehidupan manusia. Menurut tinjauan produksi, istilah lingkungan dapat dipadankan dengan istilah lahan. Lahan ialah keseluruhan lingkungan alamiah dan budaya yang di dalamnya dilangsungkan kegiatan berproduksi (Sopher & Baird, 1978).



Pengertian Sumberdaya Alam

Kecuali manusia dan hasil rekayasanya yang menyatu dengan lingkungan,
komponen lingkungan lainnya disebut sumberdaya alam. Sumberdaya alam ialah segala sesuatu persediaan bahan atau barang alamiah yang dalam keadaan sebagaimana ditemukan diperlukan manusia (Randall, 1987), atau yang dengan suatu upaya tertentu dapat dibuat bermanfaat bagi manusia (Menard, 1974).


Dalam keadaan mentah, sumberdaya dapat menjadi masukan ke dalam proses menghasilkan sesuatu yang berharga, atau dapat memasuki proses konsumsi secara langsung sehingga mempunyai harga(Randall, 1987).


Menurut pandangan ekonomi, sumberdaya ditakrifkan dengan konsep keterbatasan(scarcity). Sesuatu yang tidak terbatas bukan sumberdaya. Sumberdaya bermatra ganda, yaitu kuantitas, kualitas, waktu dan ruang (Randall, 1987). 

Menurut bahan penyusunnya, sumberdaya alam terpilahkan menjadi sumberdaya mineral (air, tanah, udara, cebakan bahan tambang, cebakan energi) dan sumberdaya hayati(masyarakat hewan dan tumbuhan). Menurut perilakunya pada penggunaan lumrah, ada sumberdaya yang bersifat terbarukan (air, tanah, udara, masyarakat hewan dan tumbuhan) dan ada yang bersifat takterbarukan (cebakan bahan tambang dan energi nuklir). Akan tetapi pada penggunaan lewat batas, sumberdaya terbarukan dapat berperilaku takterbarukan dalam hitungan waktu generasi manusia, karena laju penggunaan melampaui laju pemugaran diri sumberdaya alam berangkutan.


Pengertian Keterlanjutan


The World Conservation Strategy tahun 1980 telah menakrifkan konsep
pembangunan berkelanjutan sebagai "pembangunan yang memenuhi kebutuhan kini tanpa menutup kemungkinan generasi mendatang memenuhi kebutuhan mereka" (SCOPE, 1990). Konsep ini dapat dijabarkan dengan diberi konotasi ekonomi menjadi "suatu pola pertumbuhan ekonomi yang memenuhi kebutuhan kebendaan kini tanpa memberikan dampak negatif kepada sumberdaya fisik yang ada, yang acapkali berjumlah dan berkemampuan terbatas, sehingga tidak membahayakan kepasitas dan potensi pembangunan masadepan untuk memuaskan aspirasi kebendaan dan kelingkungan generasi medatang" (Shindo, 1990).



Konsep Konservasi


Sehubungan dengan sumberdaya terbarukan, konservasi berarti menjagasumberdaya menurut asas yang akan menjamin secara abadi manfaat ekonomi, sosial dan psikologi setinggi-tingginya bagi masyarakat (disadur dari Donahue dkk., 1977). Jadi, konservasi berkaitan dengan fungsi. 

Hal ini berbeda secara mendasar dengan preservasi yang bertujuan mempertahankan bentuk. Apa yang perlu dikonservasi dan bagaimana menjalankannya bergantung pada fungsi yang diharapkan dilangsungkan oleh sumberdaya bersangkutan. Sumberdaya lahan untuk pertanian memerlukan tindakan konservasi yang berbeda dengan misalnya lahan untuk perumahan. Perbedaan kebutuhan akan konservasi dapat menyebabkan terbuatnya rencana-rencana yang saling tidak serasi, bahkan penerapan yang saling berlawanan.


Untuk menghindarkan kemungkinan timbulnya pertentangan dan untuk menjamin pengamanan sumberdaya secara efektif dari pengurasan dan pemburukan, konservasi harus menjadi bagian dari suatu hampiran bernalar terhadap penggunaan sumberdaya (Hudson & Notohadiprawiro, 1983).


Konservasi merupakan suatu tindakan yang terencana dan terkoordinasi. Konsep konservasi dan keterlanjutan mengandung petunjuk bahwa pengelolaan ruang dan waktu mendasari segala kehendak atau kegiatan. Perbedaan kesudahan dari penerapan sistem atau teknik konservasi yang berbeda dapat dikatakan karena perbedaan kecocokan sistem atau teknik untuk mengelola ruang dan waktu secara benar. Budjang dkk. (1990) telah mengajukan suatu postulat, berdasarkan pengamatan etnologi mereka di Jambi, bahwa konservasi dan pembangunan berkelanjutan ditentukan oleh kecenderungan perubahan teknologi tradisional ke teknologi modern. Di dalam konteks pengelolaan ruang dan waktu, konotasi "tradisional" dan"modern" hendaknya diperbandingkan menurut cara mengenali ruang dan waktu.


Pengelolaan Lingkungan

Tekanan atas sumberdaya alam untuk memperoleh bahan-bahan kebutuhan manusia, khususnya atas lahan untuk produksi bahan pangan dan sandang, sebagai konsekuensi pertumbuhan penduduk yang meningkat dan harapan ekonomi yang melambung, membebani berat lingkungan aseli. Keprihatinan kembar mengenai pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan rupa-rupanya tidak terkawinkan dan tidak tertangani. Akan tetapi persoalan ini dapat diselesaikan apabila pengelolaan wilayah mengikuti suatu hampiran menyatu melalui perencanaan bersama oleh semua sektor yang berkepentingan, seperti pertanian, kehutanan, industri dan kependudukan, berdasarkan asas ekosistem. 

Cekaman regional di wilayah-wilayah pembangunan yang melaju cepat dapat dikurangi dengan pengelolaan yang menggunakan hampiran regional dan
menerapkan
kebijakan regional pada penggunaan lingkungan (Anom., 1990a).




Daftar Pustaka


Alonzo, W. -. Location and land use. East-West Center Editions. Honolulu. 204 h.

Anon. 1987. Milieu-effectrapportage. 23 Effectvoorspelling. V Planten, dieren en ecosystemen.
Ministerie van Volkshuisvesting, Ruimtelijke Ordening en Milieubeheer & Ministerie van

Landbouw en Visserij. 's-Gravenhage. Vi + 213 h.
Anon. 1990a. Recent approaches and methods for sustainable use of land in Latin America.

SCOPE Nwesletter (34): 1-2.
Anon. 1990b. Scientific information for sustainable development. SCOPE Newsletter (33):4-5.

Budjang, I., A. Rasyid, & B. Rachman. 1990. Peralatan produksi tradisional dan perkembangannya
di daerah Jambi. Dep. P & K. Jakarta. x + 144 h.

Donahue, R.L. , R.W. Miller, & J.C. Shickluna. 1977. Soils. Prentice-Hall, Inc. Englewood Cliffs.
Xiv + 626 h.

Hudson, N., & T. Notohadiprawiro. 1983. Soil and water conservation. Dalam: Watershed
Assessment Team, Composite Report. GOI-USAID. Vol. II, Technical Appendix III. 54 h.

Menard, H.W. 1974. Geology, resources, and society. W.H. Freeman and Company. San Fransisco.
Xi + 621 h.

Randall, A. 1987. Resource economics. John Wiley & Son. New York. xiii + 434 h.
SCOPE. 1990. SCOPE scientific programme 1990-1991. SCOPE Newsletter (33):1-3.

Shindo, S. 1990. Environment and development. Editorial Palawija Nwes 7(3):3.
Sopher, C.D., & J.V. Baird. 1978. Soil and soil management. Reston Publ. Co., Inc. Reston. Xvi +

238 h.
Taylor, D.C. 1980. Institutional constraints and farm management research. Dalam: B.T. Tan, K.

Adulavidhaya, I.J. Singh, J.C. Flin, & S.E. Ong (eds.)., Improving Farm Management
Teaching in Asia. ADC, Inc. Bangkok. H 7-13.

Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup.