Pertambangan


Masalah lingkungan dalam pembangunan pertambangan/energi

Menurut jenis yang dihasilkan di indonesia terdapat antara alain pertambangan minyak dan gas bumi; logam-logam mineral seperti timah putih, emas, nikel tembaga mangan, air raksa, besi, belerang dan lain-lain; bahan organik seperti batu bara ; batu-batu berharga seperti intan, dan lan-lain.

Pembangunan dan pengelolahan bidang pertambangan perlu di serasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengembangan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.

Pengembangan dan pemanfaatan energi pelu secara bijaksana bai itu untuk keperluan ekspor maupun umtuk penggunaan dalam energ i serta kemampuan penyedian energi secara strategis dalm jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaanya terus meningkat, sedang jumlah penyediaan terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan suber-sumber enerrgi lainnya seperti batu bara, tenega air, tenaga angin tengpanas bumi, tenag matahari, tenaga nuklir dan lain sebagainya.

Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolahan pertambangan umumnya di sebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik dan faktor biologis. Pencemaran ini biasanya lebih dari pada di luar pertambangan , keadaan tanah , air dan udara setempat dari tambang mempunyai pengaruh yang timbul balik dengan lingkungan. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat di pengaruhi oleh kerengaggan udara, pencemaran oleh tekana panas tergantung pada tekanan suhu, kelembaban aliran udara setempat.

Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lngkungan lebih bergantung dari pada bila berada dekayt dengan pemukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan karena menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang-kejang otot, ada gerakan-gerakan tumbuh di lusr kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impetensi.

Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sagat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai pengguanaan bahan yang bisa mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka pelu adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yanga sangatat visual untuk pembangunan ini agar dapat di pertahankan kelestariannya. Dalam pertambangan dan pengolahan minyaknbimi kisalnya mulai dari eksploitasi, produksi , pemurnian, pengolahan, pendistribusiannya serta kemudian penjualannya tidak lepas dari berbagai bahaya kebajaran, pengkotoran lingkungan oleh bahn-bhan minyak yang berakibat kerusakan fauna dan flora, pencemaran akibat penggunaan bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan pencemaran udara oleh pembakaran gasolin dan sebagainya.

Dalam rangka menghindari terjadinya pencemaran dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu yang berada di dalam lingkungan pertambangan maupun di luar lingkungan sekitarnya, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
Cara pengolahan pembangunan pertambangan
Kecelakaan di pertambangan
Penyehatan lingkungan pertambangan
Pencemaran & penyakit-penyakit yang mugkin timbul
Pencegahan pencemaran adalah tindakan mencegah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia agar kualitasnya tidak turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Dalam bentuk, pertama, remediasi, yaitu kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri atas pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya, tanah tersebut disimpan di bak/tangki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya, zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.

Kedua, bioremediasi, yaitu proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).

Ketiga, penggunaan alat (retort-amalgam) dalam pemijaran emas perlu dilakukan agar dapat mengurangi pencemaran Hg.

Keempat, perlu adanya kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Sebelum dilaksanakannya, kegiatan penambangan sudah dapat diperkirakan dahulu dampaknya terhadap lingkungan. Kajian ini harus dilaksanakan, diawasi dan dipantau dengan baik dan terus-menerus implementasinya, bukan sekedar formalitas kebutuhan administrasi.

Kelima, penyuluhan kepada masyarakat tentang bahayanya Hg dan B3 lainnya perlu dilakukan. Bagi tenaga kesehatan perlu ada pelatihan surveilans risiko kesehatan masyarakat akibat pencemaran B3 di wilayah penambangan.

Penyehatan lingkungan

Yang dimaksud dengan lingkungan pertambangan adalah lingkungan dalam tambang sendiri dan lingkungan di luar pertambangan seperti tempat pemukiman pekerja dan keluarganya khususnya dan masyarakat umum, pada umumnya

Pada lingkungan tambang sendiri penyehatan lingkungan dapat dilakukan dengan penerangan yang baik yang sangat berguna sebagai pencegahan kecelakaan ; ventilasi yang baik agar kadar debu di udara tambang berkurang, selain dengan cara pengeboran basah yang juga akan mengurangi  jumlah debu bebas ke udara; samitasi yang baik untuk menghilangakan wabah-wabah penyakit perut dan cacing diantara para pekerja

Pada lingkungan di luar pertambangan perlu adanya sanitasi yang baik berupa penyediaan air minum, pembuangan kotoran, pemberantasan nyamuk, perumahan yang baik dan lain sebagainya.

Inilah salah satu contoh kecelakaan yang etrjadi di areal pertambangan di dapat dari salah satu sumber, sebagai berikut:
Insiden Tambang di Tiongkok, 26 Tewas
YUZHOU – Setelah Cile, kasus penambang yang terperangkap di lokasi pertambangan kembali muncul. Kali ini terjadi di Tiongkok, tepatnya di Kota Yuzhou, 430 mil dari Beijing. 

Menurut kabar yang dilansir dari kantor berita Xinhua, telah jatuh korban dari insiden ini. Hingga Minggu (17/10), korban meninggal menjadi 26 orang, sementara lima jenazah sudah berhasil dievakuasi.
Hingga kini, masih ada 11 orang yang terperangkap. Para penyelamat yang berjuang membantu ke-11 penambang itu khawatir mereka juga sudah meninggal karena terjebak gas mematikan dan terkubur timbunan debu batubara. Sejak Minggu, keluarga korban terus berjaga-jaga.

Saat ditemui Xinhua, Kepala Deputi Tim Penyelamatan Du Bo mengatakan, harapan mulai menipis untuk menyelamatkan para penambang. “Berdasarkan pengalaman, 11 penambang kemungkinan tewas terbakar debu batubara, jadi kemungkinan untuk selamat sangat kecil,” ujar Du. Para penyelamat telah mengosongkan berton-ton debu batubara dari corong tambang untuk mencapai para penambang yang terjebak. Bila tim penyelamat meneruskan penyelamatan, kemungkinan mereka akan menghirup gas berbahaya dan menghadapi runtuhan bebatuan di saat mereka mencapai lubang tambang.

Menurut bagian administrasi, ledakan pada Sabtu (16/10) di Coal and Electric Co Ltd itu terjadi di saat para pekerja sedang mengebor lubang untuk melepaskan tekanan dari gas yang menumpuk supaya mengurangi resiko ledakan.

Penyelidikan awal menunjukan, sekitar 6 juta kaki kubik (173.500kubik meter) gas telah keluar. Ledakan yang sangat besar membuat 2.500 ton debu batubara masuk ke dalam lubang tambang. Belum bisa dideteksi gas apa yang memicu ledakan, namun biasanya gas metan yang menjadi penyebab dari ledakan tambang dan debu batubara yang mudah meledak.

Menurut media setempat, tim penyelamat akan melakukan berbagai macam cara sampai Rabu pekan ini hingga semua penambang berhasil diselamatkan. Di antaranya, mengurangi kepadatan gas di terowongan tambang dengan menambah ventilasi akibat tumpukan 550 kaki atau 170 meter debu batubara.

Sebanyak 20 polisi telah ditugaskan di gerbang utama penambangan sejak Minggu. Tugas mereka mencegah semua orang yang tidak berkepentingan untuk masuk. Sekitar 50 orang keluarga dan teman sedang menanti di luar, beberapa di antaranya bahkan menangis.

Sampai hari Minggu, belum bisa diketahui seberapa jauh para penambang terperangkap di lokasi. Tubuh dari dua puluh enam orang yang dipastikan meninggal telah ditemukan.

Menurut media setempat tingkat gas di dalam tambang mencapai 40%, padahal dalam keadaan normal hanya 1%.

Mulai musim panas ini. Perdana Menteri Tiongkok Wen Jiabao mengimbau kepada kepala tambang untuk menemani bawahan mereka ketika memasuki terowongan dan lubang. Bila hal ini tidak dilakukan, mereka akan dike-nai sanksi.

Sejak Pemerintah Tiongkok menutup banyak penambangan liar dan menyatakannya ke dalam penambangan nasional, kecelakaan fatal di area penambangan berkurang, namun kematian akibat kecelakaan tambang meningkat drastis di kuartal pertama tahun ini. Setidaknya 115 orang meninggal akibat kecelakaan tambang pada tahun ini, tidak termasuk kejadian Sabtu kemarin.

2 Tewas di Ekuador
Sementara itu, pada Sabtu (16/ 10), tim investigasi telah menemukan jenazah dari dua penambang dan sedang mencari dua orang lainnya. Kecelakaan tambang terjadi setelah terowongan roboh sejauh 490 kaki atau 150 meter pada hari sebelumnya. Kecelakaan terjadi Jumat lalu di lantai lima tambang emas dekat Kota Portovelo, sekitar 250 mil dari Quito, ibu kota Ekuador.

Deputi Menteri Pertambangan Jorge Espinosa mengindentifikasi dua orang yang tewas, yaitu Walter Vera dan Paul Aguirre. Menurut Espinosa, masih ada harapan tim investigasi dapat menemukan dua orang hilang lainnya, yaitu Pedro Mendosa dan Angel Vera.

“Kami berharap bisa menemukan penambang dalam keadaan hidup, karena mereka berada di tempat yang tidak terkena kecelakaan,” ungkap Espinosa kepada Associated Press.

Menurut Juan Cando, presiden dari perusahaan penambangan Sadco, tim investigasi mencoba mengosongkan bebatuan untuk mendapati area dimana mereka hilang. Belum lama ini 33 penambang Cile berhasil aiselamatkan setelah dua bulan terperangkap di lokasi penambangan di San Jose. Banyak yang memperkirakan lokasi penambangan yang sudah tua dan terlalu dipaksa beroperasi menjadi penyebab keruntuhan lokasi penambangan tersebut. (ap/cO2)

Entitas terkait 

Dari kisah tersebut membuktikan bahwa pentingnya keselaman dalam dunia pertambangan, dimana pemerintah sudah menetapkan Undang-undang keselamatan keja yang dibua bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan di duia kerja lebih khusus dalm hal ii adalah di arel pertambangan. Peraturannya adalah sebagai berikut:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 1973

TENTANG

PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA

DIBIDANG PERTAMBANGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.   bahwa bidang pertambangan mempunyai fungsi yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan pertahanan negara, sehingga perlu diadakan pengaturan lebih lanjut tentang pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967;

b.      bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 mengatur keselamatan kerja secara umum termasuk bidang pertambangan yang menjadi tugas dan tanggung-jawab Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi;

c.       bahwa untuk memperlancar pelaksanaan  usaha-usaha pertambangan yang merupakan proses yang terus menerus, membutuhkan peralatan yang khusus dan menghadapi kemungkinan bahaya yang mempunyai tingkat berulangnya kecelakaan membawa korban manusia dan tingkat kengerian kecelakaan yang begitu besar dan khas, dianggap perlu untuk mengadakan penyelenggaraan pengawasan keselamatan kerja yang lebih effisien dan effektief;

d.      bahwa Departemen Pertambangan telah mempunyai personil dan peralatan yang khusus untuk menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan;

e.      bahwa karenanya perlu diadakan ketentuan tentang pengaturan, dan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan antara Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dan Menteri Pertambangan;
Mengingat:

 1.      Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;

2.      Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2070);

3.       Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);

4.        Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55);

5.        Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);

6.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2916);

7.     Mijn Politie Reglement (Staatsblad 1930 Nomor 341);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DIBIDANG PERTAMBANGAN.

Pasal 1

Peraturan keselamatan kerja dibidang pertambangan bermaksud dalam

Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 dilakukan oleh Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.

Pasal 2

Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja
dalam bidang Pertambangan dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Pasal 3

(1).      Untuk pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan Menteri Pertambangan mengangkat pejabat-pejabat yang akan melakukan tugas tersebut setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi;

(2).      Pejabat-pejabat termaksud pada ayat (1) Pasal ini dalam melaksanakan tugasnya mengadakan kerjasama dengan Pejabat-pejabat Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan 
Koperasi baik di Pusat maupun di Daerah.

Pasal 4

Menteri Pertambangan memberikan laporan secara berkala kepada Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi mengenai pelaksanaan pengawasan termaksud dalam Pasal 1, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pengaturan dan pengawasan terhadap Ketel Uap sebagaimana termaksud dalam Stoom Ordonnantie 1930 (Stbl. 1930 Nomor 225).

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 April 1973

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 April 1973

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.

MAYOR JENDERAL TNI.

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 1973

TENTANG

PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESELAMATAN

KERJA DIBIDANG PERTAMBANGAN

I.          PENJELASAN UMUM.

Untuk melaksanakan Undang-undang Keselamatan Kerja khususnya di bidang Pertambangan yang dalam era pembangunan dewasa ini sedang berkembang dengan pesatnya, diperlukan pengawasan lengkap dengan tenaga-tenaga staf, yang memadai baik-kwalitas maupun kwantitasnya.

Tenaga-tenaga tersebut, yang memiliki keahlian dan penguasaan teoritis dalam bidang-bidang specialisasi pertambangan dan memiliki cukup pengalaman-pengalaman, telah ada di Departemen Pertambangan.

Maka sehubungan dengan faktor tersebut diatas dan sesuai pula dengan penjelasan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 1 ayat (6), Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dapat mendelegir pelaksanaan pengawasan dan pengaturan Keselamatan Kerja tersebut, khusus dibidang Pertambangan kepada Menteri Pertambangan.

Namun demikian, Policy Nasional tentang pengaturan pengawasan keselamatan Kerja pada umumnya tetap ada ditangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.

II          PASAL DEMI PASAL.

 Pasal 1 sampai dengan Pasal 6.

Cukup jelas.

‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑

CATATAN

Kutipan:         LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG

Sumber:         LN 1973/25; TLN NO. 3003

Kesimpulan

Keselamatam merupakan hal yang sangat sukar di pertahankan tapi sangat mudah terjadi. Sudah seharusnyalah kita memahami akan hal penting tersebut karena hidup merupakan tanggung jawab dari diri setiap insan. Orang yang cerdas adalah orang yang bisa menghargai hidupnya dengan baik, sedangkan orang yang rugi adalah orang yang menyia-nyiakan hidupnya dengan melakukan hal-hal yang bisa menceakaan dirinya dan orang lain.

Semoga tulisan ini dapat menyadarkan kita akan arti keselaman dalam hidup, dan menjadi pelajaran bagi penulis khususnya dan pagi para pembaca umumnya,untuk bisa mengisi hidup ini dengn hal yang bermanfaat baik untuk diri sendiri maupun orang lain.


 Daftar Pustaka

Oktaviani, Ovi. 2010. Insiden Tambang di Tiongkok, 26 Tewas.url: http://bataviase.co.id/node/422430 , http://id.wikipedia.org/wiki/Kecelakaan_pertambangan_Copiap%C3%B3_2010
Sutjahjo,Surjono.H.2010. Dampak Negatif Kegiatan Pertambangan pada Lingkungan. url: http://metrotvnews.com/read/analisdetail/2010/09/03/72/Dampak-Negatif-Kegiatan-Pertambangan-pada-Lingkungan
 
Santoso, Budi,1999,Ilmu Lingkungan Industri.Universitas Gunadarma,DKI Jakarta.