Di dunia ini hampir
tidak ada suatu pekerjaan pun yang dilakukan tanpa etika. Profesi dokter punya
etika, guru, sopir, karyawan pabrik, masinis, dan masih banyak lagi, semuanya
ada aturan main baik secara tertulis maupun tidak.
Keberadaan suatu etika pada umumnya didasarkan
pada itikad baik untuk kebaikan bersama. Dengan adanya itikad baik itu
diharapkan masyarakat dapat menggunakan etika tersebut sebagai acuan dalam
setiap perbuatan yang dilakukan berkaitan dengan pekerjaan dan profesinya itu.
Mentaati etika dari sebuah profesi, dapat
diartikan sebagai sebuah usaha untuk menghargai dan loyal terhadap profesi yang
ditekuni seseorang. Sebab jikaseseorang melanggar etika profesi yang telah
menjadi kesepakatan bersama, ia dianggap menyimpang dan tidak loyal lagi
pada profesinya. Hal tersebut berakibat kurang dihargainya kredibilitas
seseorang yang melanggar etika itu.
Profesi sebagai penulis juga mempunyai etika.
Akan tetapi etika profesi penulis ini belum baku sebagaimana etika profesi yang
telah mapan lainnya. Seperti etika profesi dokter, etika profesi wartawan,
etika profesi guru dan sebagainya. Belum mapannya etika profesi penulis ini
disebabkan masih merupakan profesi baru dan belum berkembang sebagaimana
profesi lainnya di Indonesia.
Aturan main adalah dunia kepenulisan ini
secara garis besar dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Materi dan gagasan penulisan hendaknya
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila dan peraturan
yang berlaku lainnya.
2. Isi tulisan tidak menyinggung kebersamaan
dalam kerukunan sesama warga negara dan warga masyarakat secara keseluruhan,
seperti misalnya masalah SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
3. Seorang penulis hendaknya bersikap jujur
dalam segala hal yang berkaitan dengan materi kepenulisannya. Misalnya
berkaitan dengan penyebutan identitas diri, penyebutan pekerjaan, penyebutan
alamat tempat tinggal, status jabatan dan sebagainya. Ketidakjujuran seorang
penulis akan merugikan dirinya sendiri.
4. Mengirim tulisan dengan ketikan rapi, tanpa
banyak coretan.
5. Menggunakan bahasa yang baik dan benar.
6. Tidak melanggar hak cipta orang lain.
Seperti menjiplak, mengutip tanpa disebutkan sumbernya, dan hal-hal semacam
itu.
7. Tidak mengirim tulisan yang sama kepada
media yang lain. Kecuali telah mempunyai kesepakatan dengan pihak yang terkait.
Perlu diketahui bahwa sebenarnya hal ini belum diundangkan secara baku, tetapi
masih merupakan konvensi atau aturan tak tertulis di masing-masing media.
Konsekuensi jika penulis ketahuan menulis dengan tulisan yang sama di media
berbeda, biasanya ia akan dikenakan sanksi yang biasa disebut black list atau
daftar hitam. Artinya jika seseorang telah terkena daftar hitam ini pada media
tertentu, maka tulisan-tulisannya tidak akan dimuat pada media tersebut dalam
jangka waktu tertentu.
Salah sebuah
fitur yang diberikan oleh internet ini adalah bagaimana kita men-sharing,
berbagi dan saling tukar menukar pikiran dan pendapat dalam bentuk tulisan
dimana tulisan tersebut kita masukkan kedalam sebuah Personal
Blog. Di dalam blog ini, tidak hanya kita sebagi pemilik
yang dapat mengaksesnya, melainkan seluruh orang di dunia juga dapat
mengaksesnya. Maka dari itu sahabat pembaca sekalian, didalam penulisan tentang
berbagai informasi ataupun curahan hati didalam media internet mempunyai aturan
main tersendiri baik tertulis maupun tidak tertulis.
Aturan
tertulis itu berupa sebuah tulisan yang sudah dibuat oleh seorang administrator
atau dari pembuat blog tersebut. Tujuan adanya aturan tertulis ini agar
terciptanya komunikasi yang sehat, sopan dan tentunya saling menghargai satu
sama lain. Sedangkan aturan tidak tertulisanya itu berupa pernyataan sikap atau
istilahnya dengan opini/pendapat dari para pembaca yang membaca
informasi-informasi di sebuah blog yang diwujudkan dalam bentuk komentar,
kritik, saran terhadap tulisan yang dibuat oleh penulis.
Dengan adanya
garis batas seperti aturan-aturan main tersebut, penulis akan menjadi lebih
berhati-hati dalam menuliskan informasi-informasi ke dalam blog.